Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit

- 18 Oktober 2022, 08:34 WIB
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit
Pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Mantan Kapolda Sumatera Absen Alasan Sakit /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

MEDIA BLITAR - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin 17 Oktober 2022 mendadak dibatalkan. 

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim dari Divisi Propam Mabes Polri batal melakukan penyidikan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa karena yang bersangkutan absen alasan kesehatan. 

Batalnya penyidikan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 Oktober 2022 untuk Wilayah Kabupaten Blitar, Hujan Ringan Hingga Petir Mendominasi

"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter, maka pemeriksaannya diundur," ujar Nurul Azizah seperti dikutip dari laman PMN News Selasa 18 Oktober 2022.

"Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," pungkas Nurul.

Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkoba oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Nonton Resmi Anime Chainsaw Man Episode 1 dan 2: Dilengkapi dengan Subtitle Indonesia

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan 17 Oktober 2022.

"Iya, (Irjen TM) diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan seperti dikutip MediaBlitar.

Lebih lanjut Zulpan menyebutkan, pemeriksaan pelanggaran etik akan dilakukan oleh penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Untuk etiknya DivPropam Mabes yang lakukan. Untuk kapannya, silakan tanya Pak Kadiv Humas," ucap Zulpan.

Baca Juga: Puluhan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Blitar, Ini Update Laporan Kondisi Terakhir

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penetapan tersangka juga telah dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada 13 Oktober 2022 kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi Minta Heru Budi Hartono Selesaikan Tiga Masalah Ini

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini tak hanya menjerat Teddy, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya. Terungkapnya nama Teddy berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Berangkat dari situ, Polda Metro mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Baca Juga: Latihan Soal ANBK: Contoh Soal dan Jawaban Gladi Bersih ANBK 2022 Kelas 5 SD Literasi Numerasi

Buntut dari kasus tersebut, Teddy Minahasa dibatalkan ditunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Kombes Pol Nico Afinta.

Pembatalan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur disampaiakn langsung oleh Jenderal Pol Listyo Sigit berdamaan dengan penetapan status terduga pelanggar mantat Kapolda Sumatera BArat tersebut.

Secara tegas, Kapolri Listyo Sigit membatalkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” papar Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip dari PMJ News Jumat, 14 Oktober 2022.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah