4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai jadwal, syarat pendaftaran, dan tugas Panwascam untuk Pemilu 2024. ***