Bila pada Pemilu 2024 ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam, hal tersebut tidak akan banyak berubah.
Namun ternyata pada pemilu 2024 ini ada tambahan kewenangan Panwascam. Berikut beberapa tugas Panwascam untuk Pemilu serentak 2024.
Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Pelaksanaan Kampanye;
c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
e. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;