Jadwal dan Syarat Pendaftaran Panwascam, Beserta Tugas Panwascam untuk Pemilu 2024

- 20 September 2022, 10:22 WIB
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Panwascam, Beserta Tugas Panwascam untuk Pemilu 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Panwascam, Beserta Tugas Panwascam untuk Pemilu 2024 /

MEDIA BLITAR - Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 21-27 September 2022.

Adapun syarat pendaftaran beserta tugas Panwascam akan tersaji di artikel ini. Simak hingga akhir dan catat syaratnya.

Bagi yang berminat untuk bergabung dalam anggota Panwascam bisa mengikuti Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024.

Sebelum itu, anda perlu mengetahui persyaratan pendaftaran dan persiapkan dahulu apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan para calon pendaftar anggota Panwascam, yakni seperti pada perekrutan pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: HASIL Dangdut Academy 5 Grup 9 Babak Fifty fifty Tadi Malam: Selamat Untuk Valen, Mohon Maaf Cantika…

1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

Baca Juga: LENGKAP HASIL DA 5 Tadi Malam yang Lolos Grup 9 Babak Fifty Fifty D Academy 5 Indosiar: Cantika Tersenggol

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Lirik Lagu The Happiest Girl Album Terbaru Born Pink BLACKPINK: Dilengkapi Arti Bahasa Indonesia

Itulah syarat bagi yang ingin mengikuti pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024. Bagi yang memenuhi syarat silahkan mencoba mendaftarkan diri anda.

Bila pada Pemilu 2024 ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam, hal tersebut tidak akan banyak berubah.

Namun ternyata pada pemilu 2024 ini ada tambahan kewenangan Panwascam. Berikut beberapa tugas Panwascam untuk Pemilu serentak 2024.

Pasal 33

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Timnas Futsal Indonesia Grup C di Piala AFC Futsal Asian Cup 2022 Live di TV dan Jam Tayang Main

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
b. Pelaksanaan Kampanye;
c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
e. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 20 September 2022: Jangan Terlalu Lelah, Otot Kaki Mulai Lakukan Unjuk Rasa

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Biodata Profil Cantika Davinca, Punya Suara Unik di D Academy 5: Nama Asli, Umur, IG, Murid Denny Caknan

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai jadwal, syarat pendaftaran, dan tugas Panwascam untuk Pemilu 2024. ***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x