Perlu diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online ini hanya untuk memperpanjang STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus datang ke kantor Samsat.
Selain itu, untuk dokumen asli yang dikirimkan adalah lembaran SKKP PKB.
Itulah cara mudah untuk memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal. ***