MEDIA BLITAR - Simak berikut cara mudah untuk memperpanjang STNK secara online.
Di era digital saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.
Perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), yang juga tersedia di Play Store dan App Store.
Anda bisa melakukan perpanjangan STNK secara mudah dan aman melalui aplikas Signal dengan cara berikut ini.
Baca Juga: UPDATE KLASEMEN, Top Skor, Hingga Jadwal BRI Liga 1 Pekan Kedelapan: 2-4 September 2022
Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS);
2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta pada aplikasi tersebut;
3. Kemudian verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data;