Putri Candrawathi Diperiksa Hari ini Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 26 Agustus 2022, 09:57 WIB
Putri Chandrawati Diperiksa Hari ini Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Chandrawati Diperiksa Hari ini Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J /Kolase//Antara/@divhumaspolri

MEDIA BLITAR - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan hari ini.

Mabes Polri telah menjadwalkan Putri Candrawathi untuk menjalani pemeriksaan pagi ini, 26 Agustus 2022.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar 25 Agustus 2022 kepada wartawan.

Baca Juga: Profil Biodata Syukri Zen, Oknum DPRD yang Pukuli Wanita di SPBU karena Masalah Antrian

"Penyidik juga akan mengeluarkan surat panggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," papar Dedi.

Sebelumnya Timsus sudah melimpahkan empat berkas tersangka kepada JPU, yaitu Ferdy Sambo, Brigadir R, Bharada E, dan Kuat Makruf.

Seperti diberitakan sebelumnya hasil sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofri memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Baca Juga: Fajri Balaskan Dendam Minions dan Lolos ke Semifinal, Ini Hasil Sementara Kejuaraan Dunia BWF 2022

Kendati demikian Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding yang diberikan waktu selama tiga hari.

 

Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan terdapat dua sanksi yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.

Baca Juga: Profil Biodata Keluarga Ferdy Sambo, Nama Anak hingga Nama Orang Tua Ferdy Sambo

Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang Kode Etik  Kamis 25 Agustus 2022, sidang tersebut merupakan kali pertama Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagaintersangka.

Baca Juga: Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.

Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya tersangka tersebut terancam penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan bahkan hukum mati.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

lebih lanjut, Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jess No Limit, YouTuber ML yang Bertunangan dengan Sisca Kohl

Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x