Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan

- 26 Agustus 2022, 08:12 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan
Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan /Polri.go.id/

Kelimanya tersangka tersebut terancam penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan bahkan hukum mati.

Baca Juga: Lirik Lagu AMAZING by Rex Orange County, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

lebih lanjut, Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x