"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.
Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang Kode Etik Kamis 25 Agustus 2022, sidang tersebut merupakan kali pertama Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagaintersangka.
Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.
Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.
Baca Juga: Gegara Lupa Matikan Kompor, Dapur di Blitar Ludes Terbakar
Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.