Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Boost

- 15 Agustus 2022, 17:30 WIB
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster /Pixabay/

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: UPDATE Profil Biodata Surya Darmadi Koruptor Rp78 Triliun Masuk Majalah Forbes 2018 Terkaya di Indonesia No 28

Kendati begitu, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah