Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Boost

- 15 Agustus 2022, 17:30 WIB
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Bagi kamu yang sering melakukan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, selebihnya simak berikut syarat aturan terbarunya.

Sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diantaranya adalah SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api, yang mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Rangkaian Kegiatan World Tourism Day 2022: Caranya Mengedepankan Inovasi

“SE ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dikutip dari ANTARA, pada 15 Agustus 2022.

Menurut Adita, Surat Edaran (SE) itu diterbitkan sesuai dengan terbit SE Satgas Penangan Covid-19 Nomor 23 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022, kemarin.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan dalam negeri:

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Optimasi Wisata Sambut World Tourism Day 2022 Bulan Depan

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3x24 jam, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketigas (Booster).

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x