Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Boost

- 15 Agustus 2022, 17:30 WIB
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster
Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri: Wajib Melakukan Tes PCR 3x24 jam, Jika Belum Vaksin Booster /Pixabay/

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun, yakni:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Geger Mbak Alfamart vs Wanita Bermobil Mercy Dikaitkan dengan Kleptomania Syndrome, Apa Itu Klepto?

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Baca Juga: UPDATE Profil Biodata Surya Darmadi Koruptor Rp78 Triliun Masuk Majalah Forbes 2018 Terkaya di Indonesia No 28

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah