Ia meminta Putri menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sehingga Brigadir Yosua ditembak dan kehilangan nyawanya.
Putri juga diminta agar tidak sembunyi di balik layar, dan menyampaikan dengan jujur apa yang sebenarnya terjadi kepada penyidik.
"Ibu Putri jangan sembunyi di balik layar. Tampillah dengan keterbukaan. Jangan ada yang disembunyikan lagi, Jujurlah terhadap penyidik," tutur Samuel.
Samuel juga mengaku bahwa ia mempercayakan kasus ini kepada tim penyidik untuk mengungkap sampai tuntas.
Ia dengan sabar menunggu hasilnya, dan berharap agar semuanya segera terungkap.
Setelah ditetapkannya Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka, kini ada 4 tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dan terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
Meski demikian, motif dari penembakan Brigadir J hingga kini masih belum diungkapkan.