CEK FAKTA! Apakah Stut Motor Dapat Terkena Tilang? Ini Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 18:32 WIB
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok /PMJ NEWS/

Bahkan Sambodo meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang mengalami masalah seperti mogok di jalan dan bukan menilang.

Baca Juga: Resep dan Langkah Memasak Tongseng Sapi Goreng, Begini Caranya Agar Daging Tidak Keras dan Bumbu Meresap

Baca Juga: Resep Bikin Bakso Sapi Mantul dan Mudah Dibuat, Santap Bareng Keluarga

Penjelasan tersebut menjelaskan bahwa stut motor ternyata tidak dikenai hukuman tilang atau denda dan bahkan dianjurkan untuk ditolong.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," jelas Sambodo.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah