Bahkan Sambodo meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang mengalami masalah seperti mogok di jalan dan bukan menilang.
Baca Juga: Resep Bikin Bakso Sapi Mantul dan Mudah Dibuat, Santap Bareng Keluarga
Penjelasan tersebut menjelaskan bahwa stut motor ternyata tidak dikenai hukuman tilang atau denda dan bahkan dianjurkan untuk ditolong.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," jelas Sambodo.
***