CEK FAKTA! Apakah Stut Motor Dapat Terkena Tilang? Ini Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 18:32 WIB
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok /PMJ NEWS/

MEDIA BLITAR – Beberapa hari terakhir ini, sedang ramai kabar yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain bakal dikenai sanksi tilang dan dikenai denda hingga Rp250 ribu.

Hal tersebut membuat banyak netizen mempertanyakan terkait stut yang seharusnya membantu justru terkena sanksi tilang dan denda.

Lantas apakah informasi stut motor benar-benar dapat terkena sanksi tilang dan denda? Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun akhirnya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jam Tanding dan Prediksi Thailand vs Vietnam Piala AFF U-19, Dhin The Nam Janji Menang Lawan Gajah Perang U-19

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pihaknya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah seperti mogok.

Hal tersebut dijelaskan Sambodo saat memberikan keterangan pada para awak media pada Sabtu kemarin.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Hercules yang Muncul di Credit-Scene Thor: Love and Thunder

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Sambodo seperti dikutip dari Pmj News pada Sabtu 9 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x