KAI Umumkan Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual

- 22 Juni 2022, 19:35 WIB
KAI Umumkan Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual
KAI Umumkan Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual /Instagram/@keretaapikita

KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak bisa menggunakan layanan KAI di kemudian hari. Hal ini dilakukan berdasarkan bukti video dan laporan yang ada.

Mengutip dari kai.id, "KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Baca Juga: Jackie Chan Aktor Populer di Hongkong, Inilah Profil Beserta Biografinya

KAI juga mengaku akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat buruknya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa ia mendukung KAI yang akan melakukan blacklist NIK pelaku.

Selain itu, KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga: UPDATE JADWAL TAYANG Bali United dan PSM Makassar Babak Grup AFC Cup 2022, Siaran Langsung di TV Ini

KAI juga menyebutkan bahwa harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI mengenai ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Baik dalam KUHP, maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah