Cara Mudah Membuat SKCK Online dan Offline, Perhatikan Persyaratannya

- 17 Juni 2022, 20:15 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Online dan Offline, Perhatikan Persyaratannya
Cara Mudah Membuat SKCK Online dan Offline, Perhatikan Persyaratannya /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

MEDIA BLITAR - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya membuat SKCK untuk persyaratan melamar pekerjaan. Ada juga yang digunakan untuk hal lainnya.

SKCK berisi tentang data diri berupa nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan catatan mengenai tindak kriminalnya pada periode tertentu.

Baca Juga: Event Blitar Jadoel di Aloon-Aloon Kota Blitar Resmi Dibuka, Ini Isinya!

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Setelah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan offline maupun online.

Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di kantor polisi.

Sebelum itu, sebaiknya siapkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Baca Juga: Meski Hiatus, 12 MV EXO Ini Berhasil Raih Ratusan Juta Views di YouTube!

Kemudian isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Setelah itu lakukan proses pendaftaran.

Selain melakukan pendaftaran melalui loket pelayanan yang ada di kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online.

Cara membuat SKCK secara online yaitu dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: SEDANG TAYANG LINK Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 13 14 Sub Indo Full, Sinopsis: Cemburunya Firdaus

Permohonan pembuatan SKCK secara online bisa melalui skck.polri.go.id.

Berkas perayaratan yang dibutuhkan meliputi foto kopi KTP, foto kopi akta kelahiran, foto kopi KK, dokumen rumus sidik jari, dan pas foto 4 x 6 sebanyak enam lembar.

Nah itu tadi cara mudah membuat SKCK Online dan Offline beserta syaratnya.***

 

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x