Sebelum itu, sebaiknya siapkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Baca Juga: Meski Hiatus, 12 MV EXO Ini Berhasil Raih Ratusan Juta Views di YouTube!
Kemudian isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Setelah itu lakukan proses pendaftaran.
Selain melakukan pendaftaran melalui loket pelayanan yang ada di kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online.
Cara membuat SKCK secara online yaitu dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Permohonan pembuatan SKCK secara online bisa melalui skck.polri.go.id.
Berkas perayaratan yang dibutuhkan meliputi foto kopi KTP, foto kopi akta kelahiran, foto kopi KK, dokumen rumus sidik jari, dan pas foto 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Nah itu tadi cara mudah membuat SKCK Online dan Offline beserta syaratnya.***