“Tidak lupa tetap berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama hingga masyarakat agar penerapan aturan dapat berjalan dengan lancar,” kata Safrizal ZA.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, masyarakat juga tetap dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsinitizer, dan selalu menjaga jarak aman.***