Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya

- 7 April 2022, 20:52 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya /YouTube Sekretariat Presiden/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi waktu kapan hari cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Menurut keterangan dari Jokowi, waktu hari cuti bersama Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun 2022 selama 4 hari dan dimulai pada 29 April dan berlanjut di 5-6 Mei 2022.

Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Jokowi saat memberikan keterangan terkait cuti bersama hari raya Lebaran 2022 melalui video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Bukan Sebatas Guru dan Murid, Penyidik Sebut Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 M dari Indra Kenz

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi.

Kemudian Jokowi menjelaskan soal keputusan waktu cuti bersama yang akan secara rinci disebutkan pada keputusan bersama para menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," imbuh Jokowi.

Baca Juga: Fakta Arini Listiani Chalid, Pegawai Bank BUMN Gunakan Uang Negara untuk Bermain Binomo

Selain itu Jokowi juga menjelaskan soal cuti bersama tahun ini yang sudah bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman, tidak seperti tahun sebelumnya.

Akan tetapi Jokowi meminta dan menegaskan pada semua masyarakat segera melakukan vaksinasi booster dan terus menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x