Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya

- 7 April 2022, 20:52 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Berikut Rinciannya /YouTube Sekretariat Presiden/

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022, Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi di tanah air yang belum sepenuhnya selesai sehingga vaksinasi booster dan protokol kesehatan seperti masker masih perlu diterapkan.

"Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, vaksinasi booster adalah salah satu dari tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk melakukan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, Pertamina Ajak kepolisian Awasi Penyalahgunaan BBM Subsidi di Setiap SPBU

Berikut ini 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: CATAT Tanggalnya! Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berlangsung sampai 8 Hari

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah