Simak Aturan Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Telah Diterbitkan Mendagri 22 April 2022

- 23 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi - Aturan Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Telah Diterbitkan Mendagri 22 April 2022
Ilustrasi - Aturan Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Telah Diterbitkan Mendagri 22 April 2022 /Pexels/Musa Zanoun

MEDIA BLITAR - Hari Raya Idul Fitri 1443 H telah diujung mata. Berkenaan dengan perayaan Hari Raya umat muslim tersebut telah dikeluarkan surat edaran untuk mengatur jalannya halal bihalal.

Halal Bihalal merupakan salah satu tradisi tahunan saat lebaran dan tetap dipertahankan hingga kini.

Dilansir Media Blitar dari laman PMJ News pada 23 April 2022, surat edaran atau SE terkait pengaturan kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian pada 22 April 2022. Surat edaran ini, ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah. Surat edaran dengan nomor 003/2219/SJ tersebut merupakan suatu pedoman penting bagi masyarakat yang akan menghabiskan waktu libur lebaran di kampung halaman masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Sosok Lina Ozora, Sopir Bus Cantik Jurusan Jakarta-Wonogiri yang Jadi Primadona

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk suatu kegiatan guna mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi dan sejalan dengan pengaturan Inmendagri PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Dalam surat edaran tersebut berisi mengenai panduan kebijakan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pelaksanaan Halal Bihalal yang akan dilakukan di wilayah masing-masing yang disesuaikan dengan tingkat PPKM.

Berikut aturan jumlah tamu yang boleh hadir sesuai dengan kategori level PPKM.

Baca Juga: Go Public Dengan Kekasih Barunya Pria Muda, Wulan Guritno: Bagaikan Nabi Muhammad dan Siti Khadijah

  1. Daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3, tamu yang hadir adalah sekitar 50% dari kapasitas tempat kegiatan.
  2. Daerah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 2 adalah sebesar 75% tamu yang diperbolehkan hadir dari kapasitas tempat yang semestinya.
  3. Daerah yang masuk kategori PPKM level 1 dapat menghadirkan tamu 100% dari kapasitas tempat berlangsungnya Halal Bihalal.

Terkait kegiatan Halal Bihalal, pemerintah daerah juga diharapkan agar membuat peraturan yang lebih lanjut terkait dengan daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x