Pemerintah Gratiskan Vaksin HPV untuk Kanker Serviks Mulai Tahun 2022, Simak Persyaratannya!

- 20 April 2022, 20:39 WIB
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya!
pemerintah gratiskan vaksin hpv untuk kanker serviks mulai tahun 2022, simak persyaratannya! /pixabay

MEDIA BLITAR – Kanker serviks menjadi momok bagi perempuan, karena keganasan dan juga gejala yang jarang sekali nampak.

Bahkan dari data yang dikeluarkan oleh kemenkes RI per tanggal 31 Januari 2019, kasus kanker serviks dialami oleh perempuan sebanyak 23,4 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian sebanyak 13,9 per 100.000 penduduk.

Dengan berdasar pada data tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membuat kebijakan tentang kewajiban melakukan vaksin kanker serviks.

Baca Juga: Viral Poligami 8 Istri, Pria Ini Bagikan Kisah Hidup Rukun di Bawah Atap yang Sama

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menambahkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) dalam daftar vaksin wajib di Indonesia.

Vaksin HPV ini digunakan untuk mencegah serangan virus yang bisa menyebabkan munculnya kanker pada serviks perempuan.

Dengan dimasukkannya vaksin HPV dalam program pemerintah, maka vaksin ini akan diberikan oleh pemerintah secar cuma-cuma atau gratis terhadap masyarakat.

Baca Juga: Alvin Jonathan Jadi Juara Pertama X Factor Indonesia 2022 Season 3, Hadiahnya Bikin Kaya Mendadak!

"Vaksinasi HPV diberikan secara gratis, dibiayai oleh negara," jelas Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pemberian vaksin HPV dalam program pemerintah ini akan dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2022, dan akan dimasukkan dalam daftar vaksin wajib seperti imunisasi dasar lengkap dan vaksin covid 19.

"Karena memang kita mau melakukan itu (diwajibkan) sebagai tindakan yang terkait preventif dan promotif. Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk rumah sakit." Lanjutnya.

Baca Juga: Profil Kim Woo Jin, Eks Boyband Stray Kids yang Dikabarkan Bintangi Serial HBO Max

Dari penjelasan yang diberikan oleh Prima Yosephine, pelaksana tuga (plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, program vaksin HPV ini akan diberikan kepada semua perempuan sekolah dasar kelas 5 dan 6.

"HPV diberikan pada siswi kelas 5 dan 6 SD dan diberikan sebanyak dua kali," jelas Prima.

Untuk jadwal pemberiannya akan diberikan pada pekan BIAS rutin tahunan pada bulan Agustus dan November.

Baca Juga: Agnez Mo Lewat, Niki Zefanya Jadi Penyanyi Wanita Indonesia Pertama yang Tampil di Coachella

Pemberian vaksin HP ini direncanakan serentak secara nasional pada tahun 2023 hingga 2024.

Untuk vaksin perempuan dewasa, tetap akan dikenakan biaya sesuai dengan harga vaksin dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sasaran pemberian vaksin HPV ini dilakukan sejak dini karena diharapkan bisa mencegah penularan Virus HPV sejak usia dini.

Baca Juga: Perlu Dicoba! Ide Jualan Kue Lebaran 2022, Kue Kering Semangka ala Mama Ella

Meski banyak pro dan kontra tentang penggunaan vaksin dalam mencegah penyakit kanker, namun dalam kasus kanker serviks vaksin akan sangat berguna dalam pencegahan.

Hal ini karena kanker serviks disebabkan oleh virus HPV yang berbeda dengan kasus penyakit kanker yang lainnya.***

 

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah