Peraturan yang diterapkan mengenai skema one way ini juga didukung dengan pihak terkait, dengan ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga.
Baca Juga: Usai BBM Pertamax Naik, Berikut 5 Tips Mengemudi Hemat Bensin ketika Mudik Lebaran
Keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian atas usaha mengurai kemacetan selama arus mudik dan arus balik, didasarkan pada perhitungan yang telah dilakukan oleh ahli di bidang jalan.
“Karena hasil perhitungannya, jika kondisi normal jalan harus menerima arus lalu lintas sekitar 200 ribu kendaraan maka tidak bergerak. Sehingga kita terapkan kebijakan ini,” jelas Firman Shantyabudi.
Agar lebih mudah dan aman dalam melakukan perjalanan mudik, berikut rute pengalihan arus mudik dan arus balik dengan skema One Way.
Berikut rute pengalihan arus mudik one way:
1. Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
2. Jumat (29/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
3. Sabtu (30/4) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)