Sebanyak 5 orang dari 12 tersangka tersebut telah diamankan, mereka berinisial FR, RS, RK, YS dan RU.
Terkait kasus robot trading DNA Pro, 7 tersangka masih dalam pencarian dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Terbongkar! Doni Salmanan Seringkali Bagi Rezeki, Teman Dekat: Terlalu Dewa atau Iblis Nipunya!
Tersangka dalam kasus ini terjerat beberapa pasal, di antaranya 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini dari 12 tersangka yang telah ditetapkan, 7 di antaranya masih dalam pencarian atau terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
***