MEDIA BLITAR – Harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax akhirnya dinaikkan PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB atau dini hari ini.
Harga jual dari Pertamax akhinya naik Rp3.500, sehingga kini menjadi Rp12.500 per liter dimulai tanggal 1 April 2022 dari harga sebelumnya Rp9.000 per liternya. Harga tersebut berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen.
Usai menaikkan harga jual bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter, pihak Pertamina pun memberikan penjelasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media Blitar, terdapat keterangan soal kenaikan harga minyak dunia.
Harga minyak dunia yang terus melambung tinggi di atas US$ 100 per barel karena krisis geopolitik yang terus berkembang samai kini.
Hal tersebutlah yang membuat harga minyak mentah Indonesia atau disebut Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melambung hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang masih sebesar US$73,36 per barel.
Baca Juga: Peringatan Hari jadi ke-116 Kota Blitar, Berikut Sejarah Singkat Terbentuknya Kota Blitar
Pihak Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga yang melihat kondisi tersebut pun terus berusaha menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat.