Keputusan tersebut tertuang dalam Tap MPR No. XXXIII/MPRS/1967, yang berisi hal-hal sebagai berikut:
- Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno;
- Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945;
- Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden hingga terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.
Baca Juga: Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman
Keputusan tersebut menandakan berakhirnya kekuasaan Ir. Soekarno selaku presiden pertama RI, sekaligus dimulainya era Orde Baru yaitu masa kekuasaan Soeharto sebagai presiden kedua.
***