“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Pembaharuan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan dan aturan, yang mana mulai berlaku tanggal 3 Maret 2022.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.
Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 3 Maret 2022? Berikut Penjelasan dan Daftar Hari Besar di Bulan Maret 2022
Selain pesawat udara, aturan tersebut juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut, mengingat bahwa e-HAC wajib diisi bagi semua pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” ucapnya.
Oleh karena itu, bagi pelaku perjalanan domestik perlu mengetahui cara terbaru mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Apa Itu Endemi? Simak Arti dan Perbedaannya dengan Endemi dan Epidemi di Sini
Berikut ini cara mudah Pengisian e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi:
1. Calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau update versi terbaru.
2. Selanjutnya, buat akun baru atau log-in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.