Cara Isi E-HAC Versi Terbaru Bagi Penumpang Pesawat, Mulai Berlaku Tanggal 3 Maret 2022

- 3 Maret 2022, 16:51 WIB
Cara Isi E-HAC Versi Terbaru Bagi Penumpang Pesawat, Mulai Berlaku Tanggal 3 Maret 2022.*/Pixabay/ 652234/
Cara Isi E-HAC Versi Terbaru Bagi Penumpang Pesawat, Mulai Berlaku Tanggal 3 Maret 2022.*/Pixabay/ 652234/ /

MEDIA BLITAR - Simak cara mengisi e-HAC versi terbaru bagi para calon penumpang peswat yang mulai berlaku pada hari ini tanggal 3 Maret 2022, tersaji dalam artikel ini.

Versi terbaru e-Hac diisi sebelum keberangkat untuk penumpang peswat. Pemerintah telah mewajibkan pengisian e-HAC guna menghindari antrean panjang di bandara.

Sebelumnya pengisian e-HAC dilakukan saat tiba di tempat tujuan, namun pada aturan terbaru yang berlaku, pengisian dilakukan sebelum keberangkatan penumpang.

Baca Juga: Mulai Tanggal 3 Maret 2022, Penumpang Pesawat Wajib Isi E-HAC Sebelum Keberangkatan

Untuk mengisi e-HAC yang merupakan syarat wajib dalam melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19, penumpang pesawat diminta untuk segera update aplikasi ‘PeduliLindungi’ ke versi terbaru.

Cara Mengisi E-HAC Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi

1. Instal aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Membuat akun baru atau dengan log in jika telah memiliki akun
3. Klik pada fitur e-HAC yang tersedia pada halaman utama

Baca Juga: Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman

4. Lalu pilih buat e-HAC
5. Selanjutnya pilih ‘Domestik’ bagi yang melakukan perjalanan di dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan ‘Udara’ untuk yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transporatsi udara

7. Pilih nomor penerbangan
8. Apabila nomor peberbangan tidak ditemukan, pengisian data dilakukan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuannya
9. Pastikan informasi yang telah diberikan sesuai. Selanjutnya klik ‘Lanjutkan’

Baca Juga: Antonov An-225 Mriya, Salah Satu Pesawat Terbesar di Dunia Diduga Hancur Akibat Serangan Rusia

10. Lakukan pengisian ‘Data Personal’, data tersebut dapat diisi oleh 4 orang sekaligus
11. Kemudian, dapat dicek kelayakan terbang
12. Apabila e-HAC menampilkan ‘hasil tidak ditemukan’, konsultasikan kepada petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di bandara. Apabila ditampilkan kasus konfirmas atau status hitam, pembuatan e-HAC dan perjalanan penumpang tidak dapat dilaksanakan

13. Jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
14. Selanjutnya dilanjutkan dengan melengkapi persyaratan kesehatan dan riwayat perjalanan yang telah ditentukan.
15. Kemudian pilih “konfirmasi” dan selesai

Baca Juga: Sutradara Uncharted Ungkapkan Adegan Aksi Nathan Drake Saat Melompat di Atas Kotak Kargo Pesawat

“Pada aturan terbaru tersebut, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in pada bandara keberangkatan yang dilakukan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir Media Blitar pada laman Sehat Negeriku Kemkes pada 3 Maret 2022.

e-HAC merupakan electronic-Health Alert Card yang merupakan kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada seluruh penumpang perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gegara Konflik Rusia Vs Ukraina, Manchester United Ganti Pesawat saat Lawan Atletico Madrid, Kenapa?

Melalui aplikas PeduliLindungi dengan versi terbaru, e-HAC mempunyai fitur untuk mengecek kelayakan terbang bagi calon penumpang pesawat domestik dengan tampilan yang user friendly atau lebih ramah bagi pengguna.

Pembaruan dalam fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas di bandara mengalami perubahan.

Setelah sebelumnya e-HAC diisi pada bandara kedatangan, kini diisi saat check in di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Pria Guatemala Terancam Dipenjara karena Aksi Nyeleneh Sembunyi di Bilik Roda Pesawat American Airlines

“Aturan baru tersebut akan diberlakukan secara efektif pada 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Selain untuk pengguna tranpostasi udara, e-HAC juga wajib diisi oleh calon penumpang transporatasi darat, dan laut.

“Untuk kedepannya, alur dan fitur dari pengisian e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi akan terus dilakukan evaluasi dan pengembangan, serta data yang semakin terintegrasi yang disesuaikan dengan prokes yang berlaku,” ujar Setiaji.

Demikian cara mengisi e-HAC versi terbaru bagi penumpang pesawat yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 2022.***

 

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah