“Aturan baru tersebut akan diberlakukan secara efektif pada 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.
Selain untuk pengguna tranpostasi udara, e-HAC juga wajib diisi oleh calon penumpang transporatasi darat, dan laut.
“Untuk kedepannya, alur dan fitur dari pengisian e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi akan terus dilakukan evaluasi dan pengembangan, serta data yang semakin terintegrasi yang disesuaikan dengan prokes yang berlaku,” ujar Setiaji.
Demikian cara mengisi e-HAC versi terbaru bagi penumpang pesawat yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 2022.***