Namun jika para pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin dosis kedua atau vaksin booster, maka hanya diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam.***
Namun jika para pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin dosis kedua atau vaksin booster, maka hanya diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam.***
Editor: Farra Fadila
Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes