Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman

- 3 Maret 2022, 13:07 WIB
Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman
Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman /Pixabay

MEDIA BLITAR - Kemenkes secara resmi mengumumkan peraturan tentang bepergian ke luar daerah kepada setiap pelaku perjalanan sebelum keberangkatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, juga sudah mengungkapkan bahwa persyaratan tersebut untuk menghindari antrean atau penumpukan calon penumpang.

Nantinya, kebijakan ini akan efektif berlaku sejak Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Thirty Nine Episode 6, Istri Jin Seok Datangi Rumah Chan Young?

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," lanjut Setiaji.

Aturan baru ini ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional tanpa terkecuali selama masa pandemi COVID-19.

Dan ke depannya syarat ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara, namun juga wajib dipenuhi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Nonton Thirty Nine Episode 5 Sub Indo dan Sinopsis, Segera Bercerai, Jin Seok Meninggalkan Rumah

Syarat liburan
Syarat liburan Instagram/@kemenkes_ri

“Sering bepergian ke luar daerah? Jangan lupa isi eHAC ya,” tulis akun Instagram resmi Kemenkes RI, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Sinopsis Thirty Nine Episode 5, Chan Young Berpamitan dengan Orang Tuanya?

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes RI, mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Hal ini dilakukan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi COVID-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji seperti dikutip MediaBlitar dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa, 1 Maret 2022

eHAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik, yang berisi tentang informasi kelayakan perjalanan.

Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI  

Jika nantinya para pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan destinasinya, maka pihak petugas akan menyerahkan kepada petugas kesehatan/KPP.

Sebab, sebagaimana diketahui, syarat layak jalan saat ini harus menunjukan status hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Jika para pelaku perjalanan baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.

Namun jika para pelaku perjalanan sudah mendapat vaksin dosis kedua atau vaksin booster, maka hanya diwajibkan untuk menyertakan hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x