Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?

- 15 Februari 2022, 16:06 WIB
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa?
Apa Arti Pemekaran Wilayah? Menilik ke Belakang 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa Adakah Kasus Serupa? ///Pixabay/

MEDIA BLITAR – Sedang geger soal pemekaran wilayah di beberapa daerah di Indonesia sebut saja Pulau Jawa. Menurut isu yang beredar nantinya akan ada 9 provinsi yang akan dimekarkan dari Pulau Jawa.

Meski belum ada konfirmasi secara pasti bagaimana kabar ini pertama kali muncul, terlebih pemerintah pusat sendiri diketahui masih memberlakukan moratorium atau penangguhan atas wacana tersebut, namun kabar mengenai kelahiran provinsi baru terus berkembang atas dasar usul dan keinginan tiap daerah.

Baca Juga: Benarkah Pulau Jawa Akan Dipecah-pecah Jadi 9 Provinsi Baru? Simak Penjelasan 9 Bakal Calon Pemekaran Wilayah

Jika mengorek kembali soal wacana pemekaran provinsi yang ramai diberitakan, kenyataannya kabar atau pemberitaan ini bukanlah yang pertama kalinya muncul di tengah publik.

Wacana Provinsi Baru Bukan Pertama Kalinya

Sebelumnya, wacana serupa juga pernah datang dari kawasan di luar Pulau Jawa, salah satunya Papua.

Baca Juga: 9 Daftar Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa, Pemekaran Wilayah dari Ujung Provinsi Tangerang hingga Blambangan

Pada bulan November 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan jika muncul beberapa aspirasi yang mengusulkan pemekaran wilayah Papua dengan kehadiran provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti yang diketahui, saat ini Papua sendiri memang hanya memiliki dua provinsi saja yaitu Papua Barat dan Papua. Menurut Tito, pemekaran banyak diusulkan untuk mempercepat pembangunan di tanah Papua.

Selain itu pada saat yang sama, sejumlah wilayah yang dikabarkan mengusulkan adanya kelahiran provinsi baru juga muncul dari Pulau Sumatra berupa Provinsi Tapanuli dan Provinsi Kepulauan Nias, Pulau Kalimantan berupa Provinsi Kapuas Raya, Pulau Sulawesi berupa Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang merupakan pemekaran dari Sulawesi utara, dan Provinsi Sumbawa yang dicanangkan dari Pulau Sumbawa.

Baca Juga: Daftar 9 Bakal Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa, Pemekaran Wilayah dari Provinsi Tangerang hingga Blambangan

Sejak lama lebih tepatnya pada tahun 2001, rencana pembentukan provinsi baru juga datang dari wilayah Madura, yang ide awalnya dicetuskan pada sebuah Seminar Nasional di Universitas Bangkalan (sekarang Universitas Trunojoyo Madura).

Sampai pada tahun 2017, permohonan untuk uji pembentukan Provinsi Madura tersebut diketahui memang sudah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi, namun persetujuan dari pihak Pemerintah Pusat belum didapat hingga saat ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas luasnya.

Baca Juga: Wilayah Teritorial Terusik, Rusa Poris Kepresidenan Paraguay Tewaskan Anggota Patroli Militer

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketersediaan peluang regulasi bagi pemekaran daerah otonom, atau pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sejak sistem pemerintahan sentralistis pada masa Orde Baru, pemerintah juga telah banyak melakukan pembentukan daerah otonom baru.

Kecamatan-kecamatan yang semakin kuat karakter urban-nya kemudian dijadikan Kota Administratif, sebuah unit pemerintahan wilayah dekonsentratif (field administration). Selanjutnya bila karakter tersebut telah semakin menguat, daerah tersebut dijadikan Kota Madya yang setingkat dengan Pemerintahan Kabupaten.

Di luar itu juga dimungkinkan pembentukan pemerintah kabupaten maupun provinsi baru. Namun, selama periode Orde Baru tahun 1966 - 1998, tidak terdapat penambahan daerah otonom baru yang signifikan. Ledakan penambahan daerah otonomi baru, atau yang biasa disebut pemekaran daerah, baru terjadi pasca 1999.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah China Batasi Gaji Artis Sebesar 40 Persen hingga Larang Artis Umbar Kekayaan di Sosmed?

Ditengah keinginan berbagai pihak untuk rasionalisasi pemekaran daerah, proses pemekaran daerah terus berlangsung hampir setiap tahun pada periode 1998 – 2008.

Usulan untuk membentuk daerah baru ini masih terus terjadi sampai sekarang, bahkan sebagian diantaranya sedang dibahas oleh DPR.

Salah satunya program pemekaran wilayah yang sedang heboh akhir-akhir ini adalah pembagian 9 provinsi baru di Pulau Jawa. Berita ini mulanya tersebar di media sosial dan kemudian membuat heboh masyarakat Indonesia.

Wacana soal pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia viral di media sosial seperti layaknya TikTok, Instagram, YouTube.

Salah satu akun YouTube yang membahas pemekaran wilayah tersebut adalah kanal YouTube Data. Dalam video yang diunggah pada 4 Februari lalu ini setidaknya ada tiga wilayah di Jawa Timur yang diusulkan menjadi provinsi baru. Ketiga provinsi baru itu yakni Provinsi Blambangan, Provinsi Madura, dan Provinsi Mataraman.

Baca Juga: Tak Lama Lagi, PSSI dan Pemerintah Akan Bahas Soal Naturalisasi Pemain Untuk Timnas Indonesia

Berdasarkan video tersebut tak lupa juga dibahas mengenai pemekaran sembilan provinsi baru di Pulau Jawa, mulai dari Tangerang Raya hingga Blambangan

Beberapa daerah pun saat ini dikabarkan sedang mewacanakan pemekaran Provinsi. Salah satunya yakni pemekaran Provinsi Jawa Timur.

Kabar usulan pemekaran Provinsi pun juga terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Lantas benarkah berita tersebut sampai saat ini pemerintah pusat masih belum memberikan keterengan lebih lanjut soal kebenaran video tersebut. Namun, bukan tidak mungkin berita tersebut bisa terjadi di kemudian hari.

Apa Arti Pemekaran Wilayah?

Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah.

Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.

Baca Juga: Sebagian Orangtua di Seoul Akan Menerima Bantuan USD 1.650 dari Pemerintah Korea Selatan, Apa Syaratnya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya ditulis UU Pemda), pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara dalam prakteknya sampai dengan tahun 2008, Indonesia belum pernah mempunyai pengalaman penggabungan daerah.

Syarat Pemekaran Wilayah

Sebelumnya, tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 diganti

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (selanjutnya ditulis PP 78/07). Dalam PP 78/07 mengatur mengenai proses pembentukan daerah yang didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Pastikan Harga Rp14.000 Ribu per Liter

  1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat.
  2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar Akun dan Link Situs Resmi dari Pemerintah

Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud dengan dilengkapi dengan kajian daerah.

Meski sudah membuat heboh seantero Indonesia saat ini memang masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Salah satu orang terpandang yang menanggapi isu ini adalah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya provinsi di Pulau Jawa, termasuk Provinsi DIS.

Wali Kota Solo ini pun belum berkomentar banyak mengenai munculnya provinsi baru di Pulau Jawa.

Baca Juga: Beredar Tautan Palsu Bantuan COVID-19, Kemensos: Info Bantuan Pemerintah Hanya Melalui Situs Resmi

“Sik, saya nunggu instruksi dan arahan saja. Ditunggu dulu saja kepastiannya, itu kan belum pasti," terang Gibran, Sabtu 12 Februari 2022.

Saat ditanya apakah akan jadi gubernur jika pemekaran terjadi. Gibran pun menjawab tidak tahu.

“Yo, ora mudeng no aku. Nunggu arahan saja,” katanya.

Ia pun tidak tahu provinsi mana saja yang muncul tersebut dan menjadi viral di media massa.

“Daerah opo wae to. Aku ora hafal. Yang jelas nunggu arahan saja,” ungkap dia.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah