“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujar Rivan.
Selanjutnya Rivan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau risau terkait biaya perawatan rumah sakit karena akan ditanggung Jasa Raharja.
"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ lanjut Rivan.
Baca Juga: Lirik Lagu Satu Rindu Milik Opick, Bikin Kamu Netesin Air Mata Ingat Ibu
Menurut Rivan, berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut akan dijamin Jasa Raharja.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Jasa Raharja harus memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya.***