Usai Insiden Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Jamin Biaya Rumah Sakit Korban

- 22 Januari 2022, 20:22 WIB
Usai Insiden Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Jamin Biaya Rumah Sakit Korban
Usai Insiden Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Jamin Biaya Rumah Sakit Korban /Tangkapan Layar video CCTV Dishubkominfo

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sedang ramai peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 lalu di Balikpapan provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di simpang perempatan Muara Rapak hingga menimbulkan korban terluka hingga tewas.

Usai insiden kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak tersebut, pihak Jasa Raharja pun menanggapi soal nasib korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam keterangannya, Pihak Jasa Raharja menjamin seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan truk tronton akan mendapat santunan.

Baca Juga: LINK NONTON Snowdrop Episode 12, JTBC Janji Tayangkan Langsung 2 Episode Terakhir: Akhir Kisah Cinta?

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam siaran pers pada hari Sabtu, 22 Januari 2022.

Rivan menyebutkan pihak Jasa Raharja siap menjamin seluruh korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka melalui santunan.

Baca Juga: Sinopsis 2 Episode Terakhir Snowdrop, Akhir Kisah Cinta Young Ro dan Soo Ho Akankah Ditakdirkan Bahagia?

Nantinya santunan akan diberikan bagi seluruh korban kecelakaan maut truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak termasuk biaya perawatan rumah sakit.

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujar Rivan.

Baca Juga: Video Viral ASMR Suara Pembangunan Rumah Selama 1 Jam, Berikut Definisi dan Manfaat Mendengarkan ASMR

Selanjutnya Rivan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau risau terkait biaya perawatan rumah sakit karena akan ditanggung Jasa Raharja.

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ lanjut Rivan.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Rindu Milik Opick, Bikin Kamu Netesin Air Mata Ingat Ibu

Menurut Rivan, berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut akan dijamin Jasa Raharja.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Jasa Raharja harus memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah