Heboh Unggahan Foto KTP Dijual di NFT, Kemendagri Sebut Bahayanya dan Pelaku Terancam Pidana

- 17 Januari 2022, 13:21 WIB
Heboh Unggahan Foto KTP Dijual di NFT, Kemendagri Sebut Bahayanya dan Pelaku Terancam Pidana
Heboh Unggahan Foto KTP Dijual di NFT, Kemendagri Sebut Bahayanya dan Pelaku Terancam Pidana /Pemkab Bekasi

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, penjualan data pribadi dari KTP elektronik sangat memicu terjadinya kejahatan dengan dalih penyalahgunaan identitas.

Kemudian Zudan menjelaskan adanya resiko muncul saat foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi tersebar atau diunggah di NFT akan memicu terjadinya fraud, penipuan, dan kejahatan.

Baca Juga: Viral Video Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Saya Jelas Katakan Bukan Video Rekayasa

Penjelasan bahaya menyebar foto KTP di NFT disampaikan Zuldan melalui situs resmi Dukcapil kemendagri pada hari Senin.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin 17 Januari 2022.

Selain itu Zudan menyebutkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk seperti melalui KTP elektronik baik melalui NFT atau marketplace lain merupakan pelanggaran hukum.   

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bila’ milik The Titans, Mengingatkanmu Bila Dia Telah Tiada   

Pelaku yang melakukan penjualan foto dokumen kependudukan nantinya terancam dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku akan terancam pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.    

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," jelas Zudan.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah