Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar

- 4 Januari 2022, 10:35 WIB
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar /Dok pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR - Polda Jabar telah resmi menetapkan status tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kepada Bahar bin Smith.

Dikutip dari Antara, penetapan status tersangka Bahar bin Smith dilakukan seusai proses penyidikan oleh tim penyidik Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022, pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Jabar mengaku sudah menemukan 2 alat bukti sah dan mendukung untuk meningkatkan status Bahar bin Smith menjadi tersangkan.

Baca Juga: JADWAL INDIA OPEN 2022: Berikut Lawan Ahsan-Hendra, Tommy, Fitriani, dan Yosephine di Babak Pertama

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin malam, seperi dikutip dari Antara.

Lebih jauh Kombes Pol Arich Racman menjelaskan jika penangkapan Bahar bin Smith dan TR berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong pada ceramah yang dilakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Pemerintah Non PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, untuk Dua Tenaga Pendamping

Bahar bin Smith terancam dijerat dengan beberapa pasal berikut

- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pembeli Online! Kenali Modusnya

Ancaman hukuman untuk Bahar dan TR berdasarkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya, dikatakan Kombes Pol Arif Rachan bisa sampai 5 tahun lebih.

Biodata Bahar bin Smith

Nama : Bahar Bin Smith

Tanggal Lahir : 23 Juli 1985

Tempat Lahir : Manado, Sulawesi Utara

Umur : 36 tahun

Baca Juga: Playoff AFC Cup 2022 Zona Asean, Jadwal Fase Grup Bali United dan PSM Makassar

Agama : Islam

Kebangsaan : Indonesia

Nama Lain : Habib Bahar

Zodiak : Leo

Pendidikan : Darul Lughoh Wadda'wah

Organisasi : Front Pembela Rasulullah

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Ayu Aulia Dikabarkan Jadi Pacar Zikri Daulay Mantan Suami Henny Rahman

Gelar : Sayyid

 

Orang tua : Ali Bin Smith dan Isnawati Ali

Adik : Ja'far Bin Smith, Sakinah Smith, Zein Bin Smith

Akun IG : @sayyid.bahar

Bahar bin Smith berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah