Begini Kata Kemenhub Terkait Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia

- 17 Desember 2021, 08:45 WIB
Begini Kata Kemenhub Terkait Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia
Begini Kata Kemenhub Terkait Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia /PT Angkasa Pura

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini virus varian baru Omicron telah terdeteksi memasuki Indonesia. 

Kabar tersebut sebelumnya diketahui oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang melaporkan ada pekerja kebersihan yang terpapar Covid-19 varian Omicron tinggal di asrama RS Wisma Atlet Jakarta.

“Kasus Omicron yang sudah kita konfirmasi, satu (pekerja kebersihan RS Wisma Atlet) dan 5 probable itu terjadi di karantina,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers Perkembangan Pandemi Covid-19, seperti dikutip dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Luhut Meminta Pemerintah Mengumumkan 4 Kebijakan Penting, dan Tekankan Poin Utama Terkait Virus Omicorn

Baca Juga: Takut Tak Selamat dari Virus Omicron di Spanyol, Rionny Mainaky Mundur BWC 2021: Kami Tidak Mau Ambil Resiko

“Memang untuk kasus Omicron yang diidentifikasi positif terjadi di tempat karantina, petugas pembersih ini tidak memiliki riwayat pergi keluar negeri, tetapi kita belajar dari Hongkong, memang terjadi tiga seperti itu,” katanya lagi.

Adanya varian Omicron yang dimana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka suara, terkait varian Omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia.

Dalam hal tersebut yang disampaikan oleh Adita Irawati, mengatakan kepada pihaknya yang masih melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gara-Gara Virus Omicron Naik Pesat, Rionny Mainaky: Kami Memutuskan Mundur Kejuaraan Dunia 2021

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Penularan Varian Baru Omicron, Salah Satunya Tetap Jaga Imun Tubuh

Dalam pengawasan itu di semua moda transportasi baik itu domestik ataupun internasional dan menurutnya menjelaskan kembali hal tersebut masih merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

“Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis, 16 Desember 2021, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Selain itu, untuk syarat perjalanan Internasional yang dimana Kemenhub saat ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 tahun 2021.

Baca Juga: Takut Tak Selamat dari Virus Omicron di Spanyol, Rionny Mainaky Mundur BWC 2021: Kami Tidak Mau Ambil Resiko

Baca Juga: Fakta-Fakta Varian Omicron, Mengenal Gejala dan Risiko Virus Jenis Terbaru

Adanya surat tersebut yang dimana Kementerian Perhubungan meminta semua moda transportasi memastikan penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul angkutan umum yang dilaksanakan dengan baik.

“Baik itu di prasarana (Terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (Busa, kereta api, kapal dan pesawat),” ucapnya lagi.

Menurutnya mengatakan, bahwa akan ada meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan protokol kesehatan dan Kemenhub yang berkomunikasi dengan pihak Polri dan TNI.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah