Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Meski begitu, pemerintah dipastikan melarang seluruh jenis kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat wisata atau tempat keramaian umum lainnya.
Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***