Sebelumnya UU Cipta Kerja diputuskan oleh MK bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Oleh karena itu, UU ini harus direvisi kembali dan MK memberikan waktu 2 tahun untuk proses revisi. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, maka UU yang lama akan kembali diberlakukan. ***