Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya

- 7 November 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi - Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya
Ilustrasi - Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya /Pixabay/Gerd Altmann

Baca Juga: Bengis, Seorang Pria di Bekasi Pukul Istri Pakai Tabung Gas hingga Tewas Ditangkap

“Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW,” papar Aldi.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah