Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya

- 7 November 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi - Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya
Ilustrasi - Tega, Pengusaha Rumah Makan Padang Tewas Oleh Pembunuh Bayaran Sang Istri, Begini Kronologinya /Pixabay/Gerd Altmann

MEDIA BLITAR – Seorang pria di Karawang meninggal dunia usai dianiaya orang tak dikenal (OTK) pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.49 WIB. Usut punya usut ia adalah korban kekejaman sang istri yang tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri,

Kasubag Humas Polres Karawang Ipda Budi Santoso mengatakan, korban diketahui bernama Khairul Amin (54), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, diketahui korban merupakan pemilik sebuah rumah makan padang di Karawang.

Setelah penyelidikan yang mendalam, Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan pemilik rumah makan padang, Khairul Amin, yang ternyata diotaki istrinya, NW (49).

Baca Juga: Kamis Wage Mencekam, Artis Vanessa Angel dan Suami Tewas di Kecelakaan Maut Tol Nganjuk

NW diketahui menyewa sejumlah pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya tersebut. Pembunuhan itu telah direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021,” kata Aldi dilansir dari PMJ.

Kepala Polisi Resor (Kapores) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi - saksi hingga dari sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Mendiang Vanessa Angel dan Febri Ardianyah yang Tewas di Tol Jombang pada Kamis Wage

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian ini bermula pada 27 Oktober 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, salah satunya berinisial AM.

AM kemudian mengirim pesan kepada NW menanyakan keberadaan Khairul Amin. NW pun membalas, Khairul tengah makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di kedai tersebut. AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya.

Setelah korban keluar warung, para tersangka langsung membuntuti. Begitu tiba di dekat rumah, mereka langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Sang Suami Tewas Karena Kecelakaan di Tol Jombang, Berikut Kronologinya!

Khairul sempat berteriak minta tolong dan didengar putrinya, RP. Saat keluar rumah, sang anak mendapati ayahnya telah bersimbah darah dan tertindih motor.

RP kemudian mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Namun, saat kembali ke TKP, Khairul sudah tak bernyawa.

“Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan,” ungkap Aldi.

Baca Juga: UPDATE! Vanessa Angel dan Suami Diduga Tewas, Usai Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang: Ada Dua Kantong Jenazah

Setelahnya, istri Korban Beri Uang Pada 3 November 2021, NW kemudian bertemu dengan AM dan memberikan uang untuk dibagikan kepada para eksekutor.

Mereka diberi imbalan yang bervariasi dengan total upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Karawang langsung membekuk AM.

Baca Juga: Bengis, Seorang Pria di Bekasi Pukul Istri Pakai Tabung Gas hingga Tewas Ditangkap

“Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW,” papar Aldi.

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni AM (25), H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW, istri korban sendiri.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah