Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tepat pada hari ini, Sabtu 16 Oktober 2021, Dodi Reza Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya itu, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap akan terjerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Korupsi Sang Bapak
Sebelumnya Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021.
Sebelum kasus ini mencuat, bapak dari Dodi Reza Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditangkap oleh Kejagungsebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).