Apa Itu BRIN? Berikut Daftar Dewan Pengarahnya Sesuai dengan Keputusan Presiden Jokowi

- 14 Oktober 2021, 19:56 WIB
Apa Itu BRIN? Berikut Daftar Dewan Pengarahnya Sesuai dengan Keputusan Presiden Jokowi
Apa Itu BRIN? Berikut Daftar Dewan Pengarahnya Sesuai dengan Keputusan Presiden Jokowi /Tangkapan layar Youtube/ Sekretariat Presiden/

MEDIA BLITAR – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengarah Badan Riset (BRIN).

Presiden Indonesia melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Dewan Pengarah Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Dalam acara tersebut juga dihadirkan oleh Menko PMK Muhajir Effendi, Mensesneg Pratikno dan para pejabat lainnya.

Baca Juga: Peroleh Jabatan Baru, Menko Luhut Diminta Jokowi Pimpin Proyek Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari PikiranRakyat.com, sesuai dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 78 Tahun 2021, BRIN merupakan singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BRIN merupakan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi dalam penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggara keantariksaan yang terintegrasi.

Dalam BRIN tersebut yang berlangsung bertanggung jawab pada presiden RI, yaitu Jokowi.

Baca Juga: Luhut Mendapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Selain itu dalam tugas-tugas BRIN yang sesuai dengan pasal 3 Perpres No. 78 Tahun 2021, yaitu membantu presiden dalam tugas pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan riset, serta invensi dan inovasi.

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggara keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila,” tulis Pasal 6 dalam Perpres No. 78 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x