Peroleh Jabatan Baru, Menko Luhut Diminta Jokowi Pimpin Proyek Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung

- 9 Oktober 2021, 20:24 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM melalui zoom meeting
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM melalui zoom meeting /YouTube/Sekretariat Presiden

 

MEDIA BLITAR– Nama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan nampaknya kembali mendapat jabatan atau tugas baru dari presiden Jokowi.

Menurut informasi, menko luhut akan memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditanda tangani Jokowi 6 Oktober 2021,  nama Menteri Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Perhubungan menjadi anggota dari Menko Luhut.

Baca Juga: Luhut Mendapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Nantinya Menko Luhut akan memiliki dua tugas penting dalam memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Pertama Menko Luhut diharuskan menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi hal berikut:

Baca Juga: Jabatan Teranyar Lagi, Luhut Didapuk Jokowi Sebagai Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x