Peroleh Jabatan Baru, Menko Luhut Diminta Jokowi Pimpin Proyek Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung

- 9 Oktober 2021, 20:24 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM melalui zoom meeting
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM melalui zoom meeting /YouTube/Sekretariat Presiden

- penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Kedua, Menko Luhut harus menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),yang meliputi:

Baca Juga: Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya

- Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

- Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Seperti diketahui, selain memimpin proyek Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Menko Luhut juga menjabat lima jabatan penting lain di pemerintahan.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik pada Dirinya, Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang Emas di Papua

Berikut 5 jabatan lain dari Menko Luhut di dalam pemerintahan saat ini:

1.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

2.Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah