5 Alasan Penyebab NIK Pada KTP Tidak Boleh Disebarluaskan Secara Publik, Begini Penjelasannya

- 23 September 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi e-KTP / 5 Alasan Penyebab NIK Pada KTP Tidak Boleh Disebarluaskan Secara Publik, Begini Penjelasannya
Ilustrasi e-KTP / 5 Alasan Penyebab NIK Pada KTP Tidak Boleh Disebarluaskan Secara Publik, Begini Penjelasannya /

MEDIA BLITAR – Masyarakat diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada usia 17 tahun keatas.

Mempunyai KTP ketika sudah berusia 17 tahun sangat diwajibkan, karena sebagai kartu tanda penduduk tempat asal kita.

Namun, belakangan ini banyak kasus kebocoran data pribadi yang sedang marak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kebocoran NIK KTP masyarakat.

Baca Juga: Data Sertifikat Vaksin Presiden Indonesia Bocor, Menkes Telah Memblokir Akses Data Tersebut

Seperti halnya yang sudah terjadi kebocoran data, yaitu bocornya NIK Presiden Jokowi melalui aplikasi PeduliLindungi, bahkan ketika data tersebut bocor masyarakat menjadi panik takut data NIK KTP juga bocor.

Perlu diketahuinya bahwa NIK yang terdapat pada KTP itu bukan hanya sekedar angka sembarangan saja, melainkan angka NIK pada KTP bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang, seperti tempat tanggal lahir, alamat dan data lainnya.

Baca Juga: Viral Database PeduliLindungi Dikabarkan Bocor Netizen Heboh dan Uring-uringan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh karena itu, NIK yang terdapat pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara publik.

Lantas, alasan apa yang menyebabkan NIK pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara publik?

Dilansir dari laman Indonesiabaik.go.id, berikut ada 5 alasan yang menjadi lantaran mengapa NIK pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan pada publik:

Baca Juga: Database PeduliLindungi Dikabarkan Tak Diawasi Kominfo dan BSSN, Netizen Heboh Takut Data Pribadi Bocor

  1. NIK pada KTP menyimpan informasi pada data pribadi, bukanlah nomor yang secara acak atau campur.
  2. NIK pada KTP rentang disalahgunakan sebagai pinjaman online.
  3. NIK sebagai sumber pribadi yang hampir sering digunakan di seluruh dunia.
  4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana.
  5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan, jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Baca Juga: Kesulitan Urus KTP Baru, Tretan Muslim: Mending Calo Aja Diangkat Jadi PNS

Itulah beberapa alasan kenapa NIK pada KTP tidak boleh disebarluaskan secara publik, namun perlu diketahui kalau pemberian NIK secara tanpa izin bisa dikenal aturan Undang-Undang yang berlaku.

Pelaku akan bisa dikenakan Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, berdasarkan UU Sisminduk para pelaku bisa juga terancam kurungan dua tahun dan berdasarkan UU ITE pelaku terancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda senilai Rp2 miliar.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah