“Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya.
“Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tukasnya.
Baca Juga: Biodata Lengkap Ustadz Yahya Waloni yang Ditangkap Diduga Menistakan Agama dan Ujaran Kebencian
Merujuk pada penangkapan Yahya Waloni atas tuduhan penodaan agama, Abu Janda juga ikut mengutarakan pendapatnya mengenai kasus ini.
Abu Janda menyebut bahwa Yahya Waloni memang pantas ditetapkan menjadi tersangka karena ceramah-ceramahnya yang disebut kejam, bahkan lebih kejam dari Muhammad Kece.
“Sebenarnya Yahya Waloni jauh lebih biadab dibanding Muhamad Kace, sudah waktunya ditertibkan juga oleh aparat penegak hukum," demikian tulis Abu Janda dalam akun Instagram.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.***