- Memiliki nomor ponsel aktif
- Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen:
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Sekedar informasi, jika mendapatkan bantuan penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran. Bantuan tersebut tidak bisa dipakai untuk mengakses media sosial, seperti Tiktok, Instagram dan lain sebagainya.***