Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021

- 22 Juli 2021, 21:11 WIB
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021 /Pixabay/Pexels/

MEDIA BLITAR – Kemdikbud RI kembali menyalurkan subsidi kuota internet secara gratis hingga 15 GB untuk para pelajar dan mahasiswa sebagai alokasi internet gratis.

Adanya bantuan kuota internet gratis Kemendikbud RI resmi akan disalurkan hingga Desember 2021 mendatang.

Diketahui sebelumnya, bahwa kuota internet gratis dari Kemendikbud hanya cair sampai bulan Mei dan kini akan cair kembali hingga Desember 2021 mendatang.

Dikutip dari artikel MediaMagelang.com, dari rilis yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bantuan kuota gratis dari Kemendikbud ini menyasar sebanyak 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Simak Syarat Mendapatkan Bantuan dari Kemnaker dan Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Namun bantuan tersebut khusus bagi mereka yang memakai layanan provider, seperti Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, Xl dan By U.

Selain itu, bagi anda yang belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti cara berikut ini:

  1. Calon penerima harus segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada link website, sebagai berikut:

-        vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

-        pddikti.kemdikbud.go.id, website kedua untuk jenjang yang lebih tinggi

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kucurkan Bantuan Rp8 Triliun Bagi Pekerja, Begini Syarat dan Ketentuannya

Namun, setiap jenjang pendidikan mendapatkan kuota internet dengan berbeda-beda dan Berikut ini rincian kuota internet gratis yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek, sebagai berikut:

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD, mendapatkan kuota internet 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah, mendapatkan kuota internet 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, mendapatkan kuota internet 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan mahasiswa, mendapatkan kuota internet 15 GB per bulan.

Dikutip laman website Kemdikbud, untuk mendapatkan penerima bantuan kuota internet gratis pada tahun 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria, sebagai berikut:

Baca Juga: Viral! Doni Salmanan Bagikan Uang Bantuan PPKM Darurat: Sedekah Atas Nama Subscribers

  1. Peserta didik pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

-        Terdaftar di sistem Dapodik

-        Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

  1. Peserta didik jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa:

-        Terdaftar di sistem PPDikti

-        Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

-        Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Bantuan Beras Akan Diberikan, Masyarakat Tidak Boleh Kelaparan

  1. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

-        Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

-        Memiliki nomor ponsel aktif

  1. Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen:

-        Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

-        Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP)

-        Memiliki nomor ponsel aktif

Sekedar informasi, jika mendapatkan bantuan penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran. Bantuan tersebut tidak bisa dipakai untuk mengakses media sosial, seperti Tiktok, Instagram dan lain sebagainya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemendikbud Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x